Pelaksanaan Sidang PKKI tahun 1945



Persiapan Kemerdekaan

soekarno, PPKI, Rengasdengklok, kemerdekaan



Pelaksanaan Sidang PPKI 1945

            Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 belum memiliki arti apapun bagi kehidupan bangsa indonesia sebelum memenuhi persyaratan berdirinya suatu negara. Salah satu syarat berdirinya negara yaitu memiliki pemerintahan yang sah. Bentuk dan sistem pemerintahan suatu negara biasanya ditentukan di dalam konstitusi atau UUD Negara. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut maka badan yang ada pada saat itu yaitu Panitia Persiapan Kemerdeekaan Indonesia yang dipimpin oleh Ir Soekarno. Sebagai badan yang sangat menentukan kehidupan indonesia waktu itu merencanakan untuk mengadakan sidang dan akan mengesahkan naskah undang undang dasar negara RI. Rancangan UU itu sebenarnya merupakan hasil karya Badan Penyidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebuah badan yang terbentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang diketuai oleh Dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat.
            Dalam Rancangan UUD 1945, dirumuskan Pembukaan yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta alinea ke 4 dirumuskan calon dasr negara sila pertama berbunyi "ke tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya"
Adanya kalimat itu mengundang reaksi dari berbagai golongan terutama dari utusan Indonesia Timur dan Kristen, Katholik, Hindu ,Budha merasa keberatan dan memohon agar diadakan perubahan.
Mengahadapi kondisi yang demikian Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang PPKI dimulai mengadakan sidang pendahuluan bersama KI Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, M Kasman Singodimejo dan Mr Teuku Hasan dari Sumatera untuk membicarakan masalah itu.
Akhirnya sidang pendahuluan menghasilkan mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang berbunyi "Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya" dan mengganti dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ditegaskan dengan memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sebelum sidang dibuka Ir Soekarno mengumumkan, bahwa jumlah anggota PPKI ditambah 6 orang agar badan ini (PPKI) bukan lagi bentukan jepang. Pada hari pertama, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI selesai merumuskan UUD seluruhnya dengan mengadakan sedikit perubahan di sana sini yang tidak prinsipil hanya perubahan dalam pembukaan serta tersebut diatas.
Pada sore hari tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI menghasilkan keputusan:
1) Menetapkan dan mengesahkan UUD Republik Indonesia kemudian dikenal dengan UUD 1945
2) Pemilihan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional (KNIP)

MEMBENTUK KOMITE NASIONAL

Dalam sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 22 agustus 1945 dibentuk 3 badan berikut:
1) Komite Nasional (KNI) yang berkedudukan di Jakarta.
2) Partai Nasional Indonesia (PNI) merupakan satu satunya partai di Indonesia, tetapi keputusan ini ditunda pada tanggal 31 Agustus 1945
3) Badan Keamanan Rakyat (BKR) belum merupakan Tentara Nasional Indonesia. 
Sebagai warga Negara , Kita tidak cukup hanya mempelajari bagaimana proses penetapanya dan pengembangan UUD dan ketatanegaraan negara akan tetapi kita dituntut melaksanakan dalam kehidupan sehari hari di berbagai kehidupan secara nyata.
Seiring dengan berjalannya waktu dan bergulirnya era reformasi, amandemen terhadap UUD 1945 dapat terwujud yang berlangsung empat kali yang dilakukan oleh MPR dalam Sidang Umum. Dengan amandemen ini segala kelemahan yang terdapat dalam naskah UUD yang ditetapkan oleh PPKI dapat diatasi. Sehingga UUD 1945 mampu menampung dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia secara bertahap pemerintah telah merubah kebijakan publiknya. Misalnya, adanya pemilihan presiden dan wakil presiden MPR terdiri dari anggota DPR anggota DPD yang dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dapatlah disimpulkan bahwa pokok pokok pikiran pembukaan undang undang dasar 1945 mempunyai hubungan erat dengan pancasila sebagai dasar negara yang penjabaranya tergambar dalam pasal pasal pada Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.

1. Pokok Pikiran Pertama

 Negara persatuan, artinya negara melindungi segenap bangsa indonesia seluruhnya, Jadi paham persatuan bukan paham golongan atau kelas dan juga bukan paham perorangan atau individualistik, merupakan sila ketiga pancasila yang diuraikan dalam pasal pasal. 1 (Tentang Bentuk Negara), 26 (tentang warga negara). 35 (tentang bendera) dan 36 (Tentang Bahasa) Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.

2. Pokok Pikiran Kedua

 Mewujudkan keadilan sosial, merupakan Sila Kelima Pancasila yang diuraikan dalam Pasal Pasal : 27 Ayat 1, tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, 27 Ayat 2 tentang hak warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak, 31 tentang pendidikan 33 dan 34 tentang kesejahteraan sosial pada batang tubuh uud 1945

3. Pokok Pikiran Ketiga

Berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyataan dan permusyawaratan perwakilan, merupakan sila keempat pancasila yang diuraikan dalam pasal pasal: 1 ayat 2 tentang Kedaulatan Rakyat: 2 ayat 1 tentang Kekuasaan membentuk Undang Undang, 9 tentang Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden di hadapan MPR, 11 tentang presiden dengan persetujuan MPR menyatakan perang perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, 21 tentang anggota DPR berhak mengajukan rancangan UU, 22 tentang hak presiden menetapkan PERPU dengan persetujuan DPR pada Batang Tubuh UUD 1945.

4. Pokok Pikiran Keempat

Ketuhanan yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila, yang diuraikan dalam Pasal Pasal : 9 (Tentang Sumpah dan Janji Presiden dan wakil Presiden di hadapan MPR) dan 29 tentang agama pada batang tubuh UUD 1945.
UUD 1945 Sering juga disebut sebagaii UUD Proklamasi, Konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia ini memiliki sitematika sebagai berikut;
1. Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
2. Batang Tubuh yakni 16 Bab dan 37 Pasal, 4 Pasal mengenai aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan, terdiri dari Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.






keyword: Sidang PPKI, Kemerdekaan Indonesia, Orde Lama, Orde Baru, Soekarno