Persiapan Kemerdekaan
Pelaksanaan Sidang PPKI 1945
Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 belum memiliki arti apapun bagi
kehidupan bangsa indonesia sebelum memenuhi persyaratan berdirinya suatu
negara. Salah satu syarat berdirinya negara yaitu memiliki pemerintahan yang
sah. Bentuk dan sistem pemerintahan suatu negara biasanya ditentukan di dalam
konstitusi atau UUD Negara. Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut maka badan
yang ada pada saat itu yaitu Panitia Persiapan Kemerdeekaan Indonesia yang
dipimpin oleh Ir Soekarno. Sebagai badan yang sangat menentukan kehidupan
indonesia waktu itu merencanakan untuk mengadakan sidang dan akan mengesahkan
naskah undang undang dasar negara RI. Rancangan UU itu sebenarnya merupakan
hasil karya Badan Penyidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebuah
badan yang terbentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang
diketuai oleh Dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat.
Dalam Rancangan UUD 1945, dirumuskan Pembukaan yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Dalam Piagam
Jakarta alinea ke 4 dirumuskan calon dasr negara sila pertama berbunyi "ke
tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk
pemeluknya"
Adanya kalimat itu mengundang reaksi dari berbagai golongan terutama dari utusan
Indonesia Timur dan Kristen, Katholik, Hindu ,Budha merasa keberatan dan memohon agar diadakan
perubahan.
Mengahadapi kondisi
yang demikian Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI esok paginya tanggal 18 Agustus
1945, sebelum sidang PPKI dimulai mengadakan sidang pendahuluan bersama KI
Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, M Kasman Singodimejo dan Mr Teuku Hasan dari
Sumatera untuk membicarakan masalah itu.
Akhirnya sidang
pendahuluan menghasilkan mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang
berbunyi "Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk pemeluknya" dan mengganti dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha
Esa" dan ditegaskan dengan memakai semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sebelum sidang
dibuka Ir Soekarno mengumumkan, bahwa jumlah anggota PPKI ditambah 6 orang agar
badan ini (PPKI) bukan lagi bentukan jepang. Pada hari pertama, tanggal 18
Agustus 1945, PPKI selesai merumuskan UUD seluruhnya dengan mengadakan sedikit
perubahan di sana sini yang tidak prinsipil hanya perubahan dalam pembukaan
serta tersebut diatas.
Pada sore hari tanggal
18 Agustus 1945 sidang PPKI menghasilkan keputusan:
1) Menetapkan dan
mengesahkan UUD Republik Indonesia kemudian dikenal dengan UUD 1945
2) Pemilihan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
3) Sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh Komite Nasional (KNIP)
MEMBENTUK KOMITE NASIONAL
Dalam sidang PPKI
yang dilaksanakan tanggal 22 agustus 1945 dibentuk 3 badan berikut:
1) Komite Nasional
(KNI) yang berkedudukan di Jakarta.
2) Partai Nasional
Indonesia (PNI) merupakan satu satunya partai di Indonesia, tetapi keputusan
ini ditunda pada tanggal 31 Agustus 1945
3) Badan Keamanan
Rakyat (BKR) belum merupakan Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai warga
Negara , Kita tidak cukup hanya mempelajari bagaimana proses penetapanya dan
pengembangan UUD dan ketatanegaraan negara akan tetapi kita dituntut
melaksanakan dalam kehidupan sehari hari di berbagai kehidupan secara nyata.
Seiring dengan
berjalannya waktu dan bergulirnya era reformasi, amandemen terhadap UUD 1945
dapat terwujud yang berlangsung empat kali yang dilakukan oleh MPR dalam Sidang
Umum. Dengan amandemen ini segala kelemahan yang terdapat dalam naskah UUD yang
ditetapkan oleh PPKI dapat diatasi. Sehingga UUD 1945 mampu menampung dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia secara bertahap pemerintah telah
merubah kebijakan publiknya. Misalnya, adanya pemilihan presiden dan wakil
presiden MPR terdiri dari anggota DPR anggota DPD yang dipilih secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sebagaimana yang
telah diuraikan diatas dapatlah disimpulkan bahwa pokok pokok pikiran pembukaan
undang undang dasar 1945 mempunyai hubungan erat dengan pancasila sebagai dasar
negara yang penjabaranya tergambar dalam pasal pasal pada Batang Tubuh Undang
Undang Dasar 1945.
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara persatuan, artinya negara
melindungi segenap bangsa indonesia seluruhnya, Jadi paham persatuan bukan
paham golongan atau kelas dan juga bukan paham perorangan atau individualistik,
merupakan sila ketiga pancasila yang diuraikan dalam pasal pasal. 1 (Tentang
Bentuk Negara), 26 (tentang warga negara). 35 (tentang bendera) dan 36 (Tentang
Bahasa) Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.
2. Pokok Pikiran Kedua
Mewujudkan keadilan sosial,
merupakan Sila Kelima Pancasila yang diuraikan dalam Pasal Pasal : 27 Ayat 1,
tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, 27 Ayat
2 tentang hak warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak, 31
tentang pendidikan 33 dan 34 tentang kesejahteraan sosial pada batang tubuh uud
1945
3. Pokok Pikiran Ketiga
Berkedaulatan rakyat berdasarkan
kerakyataan dan permusyawaratan perwakilan, merupakan sila keempat pancasila
yang diuraikan dalam pasal pasal: 1 ayat 2 tentang Kedaulatan Rakyat: 2 ayat 1
tentang Kekuasaan membentuk Undang Undang, 9 tentang Sumpah dan Janji Presiden
dan Wakil Presiden di hadapan MPR, 11 tentang presiden dengan persetujuan MPR
menyatakan perang perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, 21 tentang
anggota DPR berhak mengajukan rancangan UU, 22 tentang hak presiden menetapkan
PERPU dengan persetujuan DPR pada Batang Tubuh UUD 1945.
4. Pokok Pikiran Keempat
Ketuhanan yang Maha Esa menurut
kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan Sila Pertama dan Sila Kedua
Pancasila, yang diuraikan dalam Pasal Pasal : 9 (Tentang Sumpah dan Janji
Presiden dan wakil Presiden di hadapan MPR) dan 29 tentang agama pada batang
tubuh UUD 1945.
UUD 1945 Sering
juga disebut sebagaii UUD Proklamasi, Konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia
ini memiliki sitematika sebagai berikut;
1. Pembukaan
terdiri dari 4 alinea.
2. Batang Tubuh yakni 16 Bab dan 37 Pasal, 4 Pasal mengenai aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan,
terdiri dari Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
keyword: Sidang PPKI, Kemerdekaan Indonesia, Orde Lama, Orde Baru, Soekarno
keyword: Sidang PPKI, Kemerdekaan Indonesia, Orde Lama, Orde Baru, Soekarno
