Hakikat Hukum Bagi Warga Negara


Pendidikan Kewarganegaraan SMP, Hukum bagi warga negara indonesia, Hukum Bagi Masyarakat, Hukum Jokowi


A. Hakekat Hukum bagi Warga Negara


Hukum terdiri dari peraturan peraturan tingkah laku. Untuk warga negara indonesia, hukum memiliki prinsip yakni sebagai pengatur tingkah laku untuk menjamin keadilan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dibutuhkan adanya suatu kaidah atau hukum yang wajib dihormati dan ditaati oleh segenap elemen masyarakat. Hukum hakikatnya dibuat agar masyarakat terjamin akan hak haknya dan tidak terampas oleh oknum oknum tak bertanggung jawab.

seluruh anggota masyarakat memiliki kedudukan sama di mata hukum. Tidak ada pengecualian bagi saiapapun, baik karena harta , tahta, kekuasaan, jabatan, etnis, jenis kelamin dan agama. Adanya hukum di masyarakat berarti telah membuktikan bahwa masyarakat memiiki kekuatan untuk berlindung dari berbagai kejahatan.

Oleh karena itu, hakikat hukum bagi warga negara yakni
1. Peraturan tentang perilaku manusia dalam kehidupan dan pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Peraturan itu memuat sanski yang tegas bagi siapapun yang melanggar peraturan. sedangkan ciri yang menonjol dari hukum adalah adanya perintah dan atau larangan. Perintah atau larangan itu wajib dan harus ditaati oleh siapapun. 


B. Pengertian, Sifat, Tujuan, Fungsi dan Jenis Hukum

1. Pengertian Hukum


ada beberapa pengertian hukum, antara lain;
a. Hukum merupakan kumpulan aturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintahan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, sifatnya memaksa sekaligus memiliki sanksi yang harus dipatuhi setiap orang.

b. Hukum adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan memiliki kekuatan mengikat atau memaksa bagi pelanggarnya.

c. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.

2. Sifat Hukum 


- Hukum sifatnya mengatur
Hukum memuat peraturan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dan hidup bermasyarkat, demi terciptanya ketertiban dalam kehidupan.

- Hukum sifatnya memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.

- Hukum bersifat mengikat
Hukum dapat mengikat setiap orang, sehingga dengan adanya peraturan atau hukum, orang akan terikat tidak bisa bertindak bebas semaunya.

3. Tujuan Hukum


Agar hukum itu terjaga , dihormati dan di taati oleh setiap orang, maka kualitas hukum harus ditingkatkan. 
Hukum yang memiliki kualitas bagus adalah hukum yang bisa menjamin kepastian hak dan 
kewajiban dengan seimbang kepada setiap orang..

Tujuan Hukum salah satunya untuk menjaga kepastian hukum dan sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menurut beberapa ahli , berpendapat tujuan hukum adalah sebagai berikut.

Pendapat J.Van Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap tiap orang, supaya kepentingannya tidak bisa diganggu.

Pendapat L.J Van Apeldoorn
Hukum memiliki tujuan agar bisa mengatur tata pergaulan hidup manusia dengan damai dan adil.

Pendapat E Utecht 
Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan pergaulan manusia.

Dari berbagai pendapat ahli maka dapat disimpulkan bahwa Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.

4. Fungsi Hukum

Fungsi hukum dapat dilihat dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Kita semua tahu bahwa dalam kehidupan bermasyarakat setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Apa fungsi hukum dalam kehidupan manusia? Mari kita belajar besama sama.

Ada ahli bernama Bachsan Mustafa berpendapat bahwa ada 3 fungsi yakni :
a. Menjamin Keadilan Sosial
Hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil setiap anggota masyarakat. 
b. Mengayomi
Hukum mampu mengayomi dan melindungi setiap anggota masyarkat, baik hak, jiwa ataupun kewajiban kewajibanya.
c. Menjamin Kepastian Hukum
Hukum memberikan jaminan kepastian hukum dan isi aturan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak sewenang wenag.

5. Jenis Jenis Hukum Nasional

Dalam suatu masyarakat pasti ada hukum atau aturan walaupun wujud hukum yang sangat sederhana. Oleh sebab itu dimana ada hukum di  situ ada masyarakat dan sebaliknya, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Demikian pula dengan hukum di Indonesia.






keyword: Pendidikan Kewarganegaraan SMP, Hukum bagi warga negara indonesia, Hukum Bagi Masyarakat, Hukum Jokowi