Hukum yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia 

Pendidikan Kewarganegaraan SMP, Hukum bagi warga negara indonesia, Hukum Bagi Masyarakat, Hukum Jokowi


Masyarakat Indonesia sendiri memiliki dari beberapa jenis hukum yang berlaku. Jenis tersebut diantaranya ada hukum menurut sumbernya, Hukum menurut wilayahnya, Hukum menurut sifatnya, Hukum menurut isinyam Hukum menurut cara mempertahankanya, Hukum menurut waktu berlakunya, dan hukum menurut bentuknya.

Berikut merupakan uraiannya. 

a) Hukum menurut sumbernya

- Hukum Undang Undang merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan. Misalnya : Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM

- Hukum Trakat yakni hukum yang dibuat oleh salah satu negara bersama dengan negara lain, baik itu bersifat bilateral maupun multilateral. Misalnya deklarasi Bangkok, Perjanjian Paris, Masyarakat Ekonomi Asean

- Hukum Yurispondensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

- Hukum Kebiasaan yakni hukum yang ada sebagai peraturan kebiasaan yang diyakini dan ditaati oleh anggota masyarakatnya. 

b) Hukum menurut wilayah berlakunya


Pembangian hukum menurut wilayahnya terbagi kedalam 4 jenis, yaitu hukum lokal, hukum nasional, hukum antar negara dan hukum internasional.

1) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku dikawasan tertentu.

Hukum lokal dibuat oleh pemerintah daerah dengan DPRD setempat. Dalam struktur hukum di negara kita hukum lokal disebut Peraturan Daerah (perda). Hukum ini hany berlaku untuk penduduk setempat / warga yang berdomisli di wilayah pemerintah setempat. Misalnya : Perda DKI Jakarta Tahun 2005 tentang pencemaran udara.


2) Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku untuk kawasan sebuah negara.

Hukum Nasional dibuat pemerintah pusat atau lembaga legislatif negara yang bersangkutan. Oleh sebab itu, berlakunya pun hanya untuk penduduk atau warga negara bersangkutan. Misalnya, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukanya di dlm hukum dan pemerintah wajib menujung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa terkecuali"

3) Hukum Antar Negara adalah hukum yang berlakunya khusus pada negara negara yang telah mengadakan perjanjian bersama. 

Contohnya, perjanjian perdagangan yang dilakukan indonesia jepang. Hukum ini mengikat seluruh warga negara di masing masing negara, baik warga indonesia maupun warga jepang.

4) Hukum Internasional yakni hukum yang berlaku mengikat kepada seluruh negara tanpa terkecuali. Contohnya Piagam PBB


c) Hukum Menurut Sifatnya

Jenis Jenis hukum berdasarkan sifatnya terbagi menjadi 3, yakni hukum yang memaksa (imperatif) dan hukum yang mengatur (Fakultatif)

1) Hukum yang memaksa adalah hukum dalam keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk dipaksakan penerapanya.
2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang mampu dikesampingkan jikalau pihak pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian atau sebuah kesepakatan.
3) Hukum yang mengikat, Hukum akan mengikat dan membatasi orang dalam bertingkah laku. 


d) Hukum menurut Isinya


Hukum menurut isinya dapat digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu hukum publik (hukum negara ) dan hukum privat (sipil)

1) Hukum Publik (Hukum Negara) yakni hukum yang mengatur hubungan hubungan hukum antara orang orang dan negara (pemerintah). Adapun yang termasuk hukum publik adalah
- Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau struktur dari suatu negara serta hubungan kekuasaan alat alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian bagian negara.
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat admisinttrasi negara melakukan tugas istimewa mereka.
- Hukum Pidana yaitu keseluruhan peraturan peraturan yang mengandung larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melangar larangan itu.
- Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan yang lainnya. 

2) Hukum Privat (sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainya dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.

Adapun yang termasuk dalam hukum privat adalah:
- Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainya.
- Hukum Dagang (perniagaan) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam perdagangan.

Hukum sipil dalam arti sempir meliputi hukum perdata saja.
Secara menyeluruh hukum perdata terdiri dari 4 bagian, yaitu hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. 

1) Hukum Perorangan (Personen Recht) adalah hukum yang berisikan kedudukan individu dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukum yang ditimbulkan.
2) Hukum Keluarga (Familie Recht) adalah hukum yang berisi hubungan antara suami dan istri, hubungan orang tua dengan anak, serta hak dan kewajibannya masing masing. 
3) Hukum Harta Kekayaan (Vermogen Recht), adalah hukum yang berisi sistem aturan tentang kedudukan benda dalam hukum serta berbagai hak - hak kebendaan yang bisa diperoleh.
4) Hukum Waris (Erf Recht) adalah hukum yang berisi sistem aturan kedudukan benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dan bagaimana cara pembagian terhadap yang ditinggalkan.  










keyword: Pendidikan Kewarganegaraan SMP, Hukum bagi warga negara indonesia, Hukum Bagi Masyarakat, Hukum Jokowi, Ujian Nasional, Ujian Sekolah