Macam Macam Norma dan Sanksinya yang Berlaku dalam Masyarakat



A. Norma Agama

    Norma agama adalah peraturan yang berisi perintah-perintah,larangan-larangan,ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, kita dianjurkan untuk selalu berbuat jujur dan baik dalam semua hal baik ucapan maupun perbuatan. Dengan demikian, kita akan mendapatkan pahala. Selain itu, norma agama juga melarang kita melakuakan tindakan tindakan kejahatan, baik itu mencuri, berbohong, menipu, dan sebagainya. Orang yang melangar akan mendapatkan dosa. Menurut bentuknya norma agama termasuk norma tertulis yang berasal lansung dari tuhan, dan bersumber kitab suci. Sanksi yang diberlakukan tidak langsung  dan bersifat tegas.
Contoh: berkata jujur, taat dalam beribadah, dan menghormati orang tua.


B. Norma Kesusilaan.

    Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati sanubari manusia. Sanksi terhadap pelangaran norma kesusilaan adalah cemas,kesal hati, dan malu. Norma kesusilaan termasuk dalam norma tidak tertulis. Tidak ada aturan baku dalam norma kesusilan. Sebenarnya norma kesusilaan adalah hati nurani, dan pada dasarnya hati nurani merupakan kejujuran. Sanksi yang dikenakan berupa pengucilan oleh masyarakat , sanksi ini merupakan sanksi sosial yang berkaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat.

Misalnya anak kecil yang berani dan tidak patuh kepada orang tua akan menyesal di kemudian hari.

C. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah seperangkat peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan dalam masyarakat. norma ini bersifat relatif, artinya antara kelompok masyarakat satu dengan lainya belum tentu memiliki aturan yang sama. Berdasarkan bentuknya  norma kesopanan termasuk kedalam norma tidak tertulis. Sumber norma kesopanan adalah pergaulan kelompok masyarakat. sanksi yang diperoleh adalah celaan, cemoohan, dan pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Contoh : kaum muda menghormati kaum tua, memakai pakaian yang sopan,bertutur kata dengan santun.

D. Norma Hukum
    Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh Negara atau badan yang berwenang. Sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa. Bila orang melakukan pelanggaran, ia akan menerima sanksi berupa hukuman, misalnya hukuman mati, kurungan, penjara, dan denda.


Unsur dan ciri ciri norma hukum adalah

1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.    Peraturan bersifat memaksa.
4.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut harus tegas.
5.    Berisi perintah atau larangan.
6.    Perintah/larangan harus dipatuhi setiap orang.
Contoh: pembunuhan, pencurian, korupsi dan lain lain.






              












keyword : Jenis Jenis Norma, Macam Macam Norma, Norma adalah, Norma Adat Istiadat.