Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan




Norma adalah pedoman atau petunjuk hidup bagi masyarakat yang berisi perintah dan larangan yang menentukan sesuatu perbuatan dikatakan baik atau buruk. Dengan adanya norma norma ini diharapkan dapat tercipta manusia dan masyarakat Indonesia yang tertib,disiplin, dan beradab.

Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk sama. Perbuatan itu diulang ulang membuktikan bahwa orang menyukainya. Jadi kebiasaan (folkways) merupakan car acara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang ulang oleh banyak orang. Kebiasaan memiliki kekuatan yang lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam waktu bertemu, membungkukan badan sebagai tandda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya,berterimakasih dan sebagainya .

Adat istiadat merupakan norma yang tak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita yang kadang kadang secara tidak langsung dikenakan. Adat istiadat besifat turun temurun dari generasi ke generasi sebagai bentuk warisan. Adat istiadat memiliki kekuatan yang sangat penting dalam membentuk karakter individu dalam menjalai kehidupan ditengah tengah masyarakat. Pada masyarakat, apabila ada melanggar akan dikenakan sanksi yang keras kepada siapa saja.

Peraturan adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat. kata peraturan ini sering dikaitkan dengan kehidupan berbangasa dan bernegara yang biasa dikenal dengan peraturan perundang undangan. Undang undang disusun dan disahkan oleh lembaga yang berwenang disebut sebagai hukum. Hukum inilah yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.